Indulgensi. Kata yang mungkin sangat membangkitkan lebih banyak kesalahpahaman daripada pengajaran yang lain dalam teologi Katolik. Orang-orang yang menyerang Gereja bersandar -dan mengambil keuntungan- dari ketidaktahuan baik orang-orang Katolik dan non-Katolik atas penggunaan indulgensi.
Apa itu indulgensi? Gereja menjelaskan,”Indulgensi adalah penghapusan siksa-siksa temporal di depan Allah untuk dosa-dosa yang sudah diampuni. Warga beriman Kristen yang benar-benar siap menerimanya, di bawah persyaratan yang ditetapkan dengan jelas, memperolehnya dengan bantuan Gereja, yang sebagai pelayan penebusan membagi-bagikan dan memperuntukkan kekayaan pemulihan Kristus dan para kudus secara otoritatif (KGK 1471)“.
Langkah pertama dalam menjelaskan indulgensi adalah mengetahui apa itu indulgensi. Langkah kedua ialah menjelaskan apa yang bukan indulgensi. Berikut tujuh mitos yang umum tentang indulgensi:
Mitos 1: Seseorang dapat membeli jalan keluar dari neraka dengan indulgensi.
Tuntutan ini tidak berdasar. Karena indulgensi menghapuskan siksa-siksa sementara, indulgensi tidak dapat menghapus siksa abadi di neraka. Sekali seseorang masuk neraka, tidak satu indulgensi pun akan pernah merubah fakta itu. Satu-satunya cara untuk menghindari neraka adalah dengan memohon rahmat Tuhan yang abadi selama masih hidup. Setelah mati, nasib abadi seseorang ditentukan (Ibr 9:27).
Mitos 2: Seseorang dapat membeli indulgensi untuk dosa-dosa yang belum dilakukan.
Gereja selalu mengajarkan bahwa indulgensi tidak berlaku pada dosa-dosa yang belum dilakukan. Catholic Encyclopedia mencatat, “Indulgensi bukan sebuah izin untuk berbuat dosa, atau bukan pengampunan untuk dosa yang akan datang; keduanya tidak dapat diberikan oleh kuasa apa pun.”
Mitos 3: Seseorang dapat “membeli pengampunan” dengan indulgensi.
Definisi indulgensi mengisyaratkan bahwa pengampunan sudah terjadi:” Indulgensi adalah penghapusan siksa-siksa temporal di depan Allah untuk dosa-dosa yang sudah diampuni”. Indulgensi tidak mengampuni dosa. Indulgensi berkaitan dengan siksa-siksa(hukuman) yang masih harus dijalani setelah dosa-dosa diampuni.
Mitos 4: Indulgensi diciptakan sebagai cara Gereja mengumpulkan uang.
Indulgensi berkembang dari refleksi atas sakramen tobat. Indulgensi adalah sebuah cara memperpendek penebusan dari disiplin sakramental dan telah digunakan selama berabad-abad sebelum kemunculan masalah yang berkaitan dengan uang.
Mitos 5: Indulgensi akan memperpendek waktu di Purgatorium oleh sejumlah hari yang tetap.
Jumlah hari yang dipakai berkait dengan indulgensi merupakan referensi terhadap periode penebusan yang mungkin seseorang jalani selama hidup di bumi. Gereja Katolik tidak mengklaim mengetahui tentang berapa lama di Purgatorium pada umumnya, sedikit banyak dalam kasus orang tertentu.
Mitos 6: Seseorang dapat membeli indulgensi.
Konsili Trent memulai perubahan besar pada praktek pemberian indulgensi, dan karena penyimpangan-penyimpangan sebelumnya,”tahun 1567 Paus Pius V membatalkan semua pemberian indulgensi yang menyertakan biaya dan transaksi keuangan lainnya”(Catholic Encyclopedia). Aksi ini membuktikan keseriusan Gereja untuk menghilangkan penyimpangan dari pelaksanaan indulgensi.
Mitos 7: Seseorang dulu dapat membeli indulgensi.
Orang tidak pernah dapat “membeli” indulgensi. Skandal keuangan yang menyertai indulgensi, skandal yang memberikan Martin Luther alasan untuk kesesatannya, melibatkan derma-indulgensi yang memberikan derma untuk beberapa yayasan atau dana amal yang digunakan sebagai kesempatan untuk memberi indulgensi. Tidak ada penjualan indulgensi secara ikhlas. Catholic Encyclopedia menyatakan, “Mudah untuk melihat bagaimana penyimpangan merambat masuk. Di antara karya-karya baik yang mungkin didorong dengan kondisi yang dibuat dari sebuah indulgensi, sedekah akan secara alamiah diadakan pada suatu tempat yang mencolok… Baik untuk mengamati bahwa dalam tujuan-tujuan ini pada dasarnya tidaklah jahat. Memberikan uang untuk Tuhan atau orang miskin merupakan aksi terpuji, dan, apabila dilakukan dengan motif yang benar, tentu itu akan dihargai.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar