A.
SYARAT PESERTA KARDIWILASA
1. Umat atau Keluarga Katolik (Suami, Isteri, Anak, Orang Tua/ Mertua) yang tinggal serumah dan tidak berpenghasilan serta berdomisili di Lingkungan Santo Sebastianus. Anak yang sudah berkeluarga, Adik, Keponakan, atau Saudara lainnya yang sudah bekerja atau mempunyai penghasilan sendiri harus menjadi anggota tersendiri;
2. Terdaftar dan tercatat sebagai peserta Kardiwilasa di Lingkungan Santo Sebastianus;
3. Membayar uang kontribusi dengan tertib dan tidak terlambat melalui Seksi Kardiwilasa Lingkungan Santo Sebastianus;
4. Menerima dan mentaati ketentuan Peraturan Kardiwilasa PKKC yang berlaku;
5. Apabila Kepala Keluarga meninggal dunia, dapat dilanjutkan oleh Isteri atau Wakil Keluarga yang ditunjuk;
6. Apabila terjadi perubahan dalam hal penambahan peserta yang ditanggung, segera dilaporkan ke Bidang Kardiwilasa DPP-PKKC melalui Ketua Lingkungan, dan berlaku sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sejak dicatat oleh Bidang Kardiwilasa DPP-PKKC.
B.
HAK PESERTA KARDIWILASA
1. Peserta yang meninggal dunia mendapat pelayanan/ fasilitas berupa:
a. Peti jenazah (ukuran dan kelas standar) serta
perlengkapan umum berupa Tulle dan Salib;
b. Mobil jenazah :
· Pengantaran
peti jenazah ke rumah duka yang berada di wilayah PKKC;
· Pengantaran
jenazah dari rumah duka ke lokasi pemakaman di wilayah PKKC.
c. Bantuan dalam bentuk peti jenazah dan mobil
jenazah sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
d. Bantuan biaya tanah makam sebesar Rp.
500.000,- (Limaratus Ribu Rupiah).
2. Peserta yang tidak menggunakan Hak-nya, hanya diberikan bantuan berupa biaya tanah makam sebesar Rp. 500.000,- (Limaratus Ribu Rupiah);
3. Biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh peserta Kardiwilasa adalah sebagai berikut :
a. Penggantian peti jenazah ukuran standar ke
ukuran jumbo;
b. Penggantian peti jenazah kelas standar ke
kelas yang lebih tinggi;
c. Jasa transportasi untuk pengantaran jenazah
dari rumah duka ke pemakaman di luar wilayah PKKC;
d. Tanah makam serta semua biaya yang
berhubungan dengan pengurusan tanah makam, rumah
duka, dan krematorium.
C.
KEWAJIBAN PESERTA KARDIWILASA
1. Membayar uang kontribusi sesuai ketentuan yang berlaku (setiap bulan untuk setiap Kepala Keluarga);
2. Yang wajib membayar uang kontribusi adalah :
a. Kepala Keluarga Katolik atau Penggantinya
yaitu Wakil Keluarga yang ditunjuk;
b. Umat Katolik yang sudah kawin atau
berkeluarga;
c. Umat Katolik yang sudah bekerja atau
mempunyai penghasilan sendiri.
3. Melaporkan/ memberitahukan domisili yang bersangkutan kepada RT/ RW dan Kelurahan, untuk dibuatkan Surat Pengantar Keterangan Kematian;
4. Melaporkan/ memberitahukan kepada Ketua Lingkungan untuk dibuatkan Surat Pengantar yang selanjutnya diteruskan ke Sub Bidang Kardiwilasa DPP-PKKC, dengan melampirkan:
a. Surat Bukti Pembayaran Uang Kontribusi
Kardiwilasa;
b. Kartu Keluarga Katolik; dan
c. Fotocopy KTP yang bersangkutan;
Apabila setelah adanya musibah, tidak ada laporan tertulis atau Surat Keterangan dari Pengurus Lingkungan, maka Sub Bidang Kardiwilasa DPP-PKKC tidak akan memberikan pelayanan/ fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1, sehingga dengan demikian Hak Peserta dinyatakan gugur.
D.
BERAKHIRNYA KEPESERTAAN KARDIWILASA
1. Pindah Paroki atau mengundurkan diri secara tertulis (peserta Kardiwilasa yang pindah ke Paroki lain atau mengundurkan diri tidak dapat menuntut kembali uang kontribusi yang sudah dibayarkan);
2. Tidak membayar uang kontribusi berturut-turut selama 6 (enam) bulan.
Copyright ©Saint
Sebastian 2014 | powered by Blogger
Tidak ada komentar:
Posting Komentar